Pontianak, Inspirasi Cakrawala.Com__.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mempawah Kalbar. Namun, di mata masyarakat sipil dan pegiat hukum Kalimantan Barat, langkah ini hanya membuka sebagian kecil dari jaringan kejahatan kebijakan yang lebih besar dan terstruktur.
Ketua DPD LSM MAUNG Kalbar, Andri Mayudi, menegaskan bahwa kasus ini memenuhi unsur kejahatan luar biasa (extraordinary crime) sebagaimana diatur dalam prinsip-prinsip hukum pidana nasional.
> “Ini bukan kesalahan administratif biasa. Ini adalah kejahatan sistemik yang dilakukan dengan kesadaran penuh, melibatkan aktor kebijakan, dan menjadikan instrumen negara sebagai alat kejahatan. Ini pelanggaran serius terhadap prinsip good governance dan akuntabilitas publik,” tegas Andri.
Andri juga menekankan bahwa proyek-proyek bernilai besar yang penuh penyimpangan di Kalbar adalah indikasi kuat kejahatan struktural, bukan tindakan individu semata.
> “KPK tidak boleh hanya menindak pelaku teknis. Harus ada vertical accountability: dari perencana, pengendali anggaran, hingga pelindung jaringan. Di situlah hukum harus bicara.”
Nama Ria Norsan, Gubernur Kalbar sekaligus mantan Bupati Mempawah, muncul dalam pusaran dua proyek berbeda. Komentarnya bahwa kasus ini “bermuatan politis” dianggap sebagai pengaburan substansi yuridis.
> “Dalam equality before the law, tidak ada kekebalan politik. Siapa pun yang terlibat harus tunduk pada pemeriksaan hukum secara objektif dan transparan.”
DPD MAUNG Kalbar mencatat pola kejahatan publik berulang dalam proyek-proyek strategis daerah:
1. Rekayasa tender dan pelanggaran prinsip persaingan sehat
2. Penggelembungan anggaran yang disengaja (fraudulent budgeting)
3. Pencairan berdasarkan dokumen fiktif dan laporan palsu
4. Toleransi dan pembiaran oleh pimpinan birokrasi
> “Ini bukan hanya soal etik, tapi soal pelanggaran hukum pidana negara. Harus dijerat dengan pasal pemberatan sesuai UU Tipikor, tanpa kompromi,” ujar Andri.
Tiga tuntutan yuridis DPD MAUNG kepada KPK:
1. Buka seluruh aktor dalam struktur kejahatan proyek Mempawah, termasuk pejabat perancang dan pengendali.
2. Gunakan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Tipikor secara maksimal untuk pemberatan pidana.
3. Audit menyeluruh proyek strategis Kalbar 2015–2024 sebagai bagian dari kewajiban negara dalam menjamin keadilan dan pemulihan kerugian negara.
> “Negara tidak boleh kalah oleh jaringan korupsi yang terorganisir. Jika hukum tidak tegak terhadap elite, maka supremasi hukum tinggal slogan.”
Sumber : Divisi Humas DPD LSM MAUNG Kalbar.
(Tim Red).