jnMalang, Inspirasi Cakrawala.com__.
Terminal Arjosari, sebagai salah satu pusat transportasi utama di Kota Malang, resmi memberlakukan kebijakan baru terkait lokasi naik dan turun penumpang. Aturan ini mulai disosialisasikan pada awal Juni dan akan diberlakukan secara penuh melalui dua tahap penindakan mulai 22 Juni hingga 22 Agustus 2025.
Kepala Terminal Arjosari, Mega Perwira Donowati, menjelaskan bahwa sosialisasi dilakukan melalui pemasangan stiker imbauan di dalam bus serta penyampaian langsung kepada sopir, kondektur, dan penumpang.
“Kami memasang stiker berwarna kuning yang berbunyi ‘Bus wajib menaikkan dan menurunkan penumpang di dalam terminal. Apabila melanggar akan ditindak tegas oleh pihak terminal’. Ini bagian dari edukasi sebelum kami melakukan penertiban dan penindakan,” ujar Mega pada Rabu (11/6).
Setelah masa sosialisasi berakhir, pihak terminal akan menggelar dua tahap penindakan gabungan:
Tahap Pertama: 22 Juni – 22 Juli 2025.
Tahap Kedua: 22 Juli – 22 Agustus 2025.
Sanksi akan diterapkan kepada pihak yang melanggar, mulai dari tilang dan surat peringatan, hingga pembekuan atau pencabutan izin trayek bagi pelanggar berulang.
Seragam dan KTA Jadi Wajib.
Aturan Baru juga mewajibkan sopir dan kondektur untuk mengenakan seragam resmi perusahaan serta membawa Kartu Tanda Anggota (KTA). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat standar pelayanan dan akuntabilitas awak bus.
Sebagai bagian dari penertiban, sejumlah titik di luar terminal yang kerap dijadikan lokasi naik-turun penumpang kini masuk dalam daftar larangan. Bus AKAP dan AKDP dilarang menaikkan atau menurunkan penumpang di lokasi berikut :
Jalan Raden Intan (dilarang ngetem selama 24 jam)
Indomaret Karanglo
Taman Ken Dedes
Kantor Taspen
Pos Tengah antara Indomaret dan Alfamart
Area penitipan motor depan terminal.
Penumpang diwajibkan naik dan turun di dalam Terminal Arjosari, tidak di luar area tersebut.
Zona Merah untuk Ojek Online
Terminal Arjosari juga menetapkan area pintu masuk dan keluar terminal sebagai zona merah bagi ojek online (ojol). Jalur khusus kini telah disiapkan untuk memfasilitasi kendaraan pribadi dan ojol agar bisa langsung masuk ke area terminal tanpa menyebabkan kemacetan atau konflik antar moda transportasi.
Mega menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata untuk ketertiban, tetapi juga sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku UMKM di kawasan terminal.
“Dengan aturan ini, kami harap masyarakat bisa lebih tertib, dan aktivitas ekonomi di dalam terminal dapat terus hidup dan berkembang,” pungkasnya.
Dengan diterapkannya kebijakan baru ini, diharapkan Terminal Arjosari dapat kembali menjadi simpul transportasi yang aman, tertib, dan mendukung kehidupan ekonomi lokal secara berkelanjutan.
(vicko).