Berita pembunuhan sadis Adityawarman, Pemimpin Redaksi (Pemred) media online di Pangkalpinang, Bangka Belitung, mengguncang dunia jurnalistik Indonesia. Ditemukan tewas di dalam sumur kebunnya sendiri, kasus ini bukan hanya tragedi pribadi, tetapi juga serangan serius terhadap kebebasan pers dan keselamatan jurnalis.
Dewan Pimpinan Pusat Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPP RAJAWALI) , mengecam keras tindakan biadab ini dan menuntut keadilan yang segera dan tuntas.
Adityawarman, sosok yang dikenal sebagai Pemred yang berdedikasi, ditemukan tak bernyawa pada Jumat, 8 Agustus 2025. Polisi menetapkan Hendra, tukang kebun korban, sebagai tersangka utama, sementara Akmal alias Martin telah ditangkap. Kejadian ini telah menimbulkan gelombang duka dan kecaman di kalangan jurnalis dan masyarakat luas.
"Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban dan menyerukan agar kepolisian segera menangkap Hendra yang masih buron" Tutur Hadysa Prana Ketua umum Rajawali
RAJAWALI Sebagai organisasi yang memperjuangkan kebebasan pers, menilai kasus ini sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, khususnya yang terkait dengan perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya. "Undang-undang ini menjamin kebebasan pers dan melindungi wartawan dari ancaman, intimidasi, dan kekerasan. Pembunuhan Adityawarman merupakan pelanggaran berat terhadap pasal-pasal yang melindungi keselamatan dan keamanan jurnalis" Lanjut Hady
Oleh karena itu, Rajawali menuntut :
1. Penyelidikan yang Cepat, Transparan, dan Independen:
Aparat penegak hukum harus segera menangkap Hendra dan mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu.
2. Pengungkapan Motif Pembunuhan:
Investigasi harus mengungkap motif di balik pembunuhan tersebut. Apakah ada kaitannya dengan profesi korban sebagai jurnalis? Apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat?
3. Perlindungan Jurnalis:
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dari ancaman kekerasan dan intimidasi.
4. Hukuman Maksimal bagi Pelaku:
Pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
5. Kompensasi bagi Keluarga Korban:
Pemerintah dan pihak terkait harus memberikan kompensasi yang layak kepada keluarga korban atas kerugian yang diderita.
Pembunuhan Adityawarman adalah tragedi yang tak boleh dibiarkan berlalu begitu saja.
Kami akan terus memperjuangkan keadilan bagi korban dan mendorong reformasi sistem perlindungan jurnalis di Indonesia.
"Kebebasan pers adalah pilar demokrasi, dan keselamatan jurnalis harus dijamin. Keadilan untuk Adityawarman! " Tegas Ketum
Untuk itu, kami mendesak pemerintah untuk meningkatkan perlindungan bagi jurnalis, baik melalui pelatihan keamanan, akses ke bantuan hukum, maupun mekanisme pelaporan ancaman yang efektif.
"pemerintah harus meningkatkan perlindungan bagi jurnalis, baik melalui pelatihan keamanan, akses ke bantuan hukum, maupun mekanisme pelaporan ancaman yang efektif" Ujarnya
Kami mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki semua kemungkinan motif dan membawa semua pihak yang bertanggung jawab ke pengadilan.
"Berikan hukuman yang setimpal sebagai efek jera dan penegasan bahwa kekerasan terhadap jurnalis tidak akan ditoleransi" PIntanya.
Rajawali akan mengawal proses hukum ini untuk memastikan keadilan ditegakkan.
"Proses hukum harus transparan dan melibatkan pengawasan publik agar tidak terjadi pengaburan fakta atau manipulasi" Tutup orang nomor satu di DPP RAJAWALI
Penulis : TIM Rajawali.
Sumber : DPP Rajawali.
(Rangkulan Jajaran Wartawan Dan Lembaga Indonesia).
(Musdiantono).