Jakarta || Inspirasi Cakrawala.com_.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap enam lokasi di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada Selasa (11/11/2025) hingga Jumat (14/11/2025). Amankan mobil mewah Rubicon, BMW hingga uang ratusan juta di rumah dinas Bupati maupun di rumah Direktur RSUD sebagai penyuap.
Dari enam lokasi penggeledahan, salah satu yang menjadi target adalah rumah dinas Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
“Pada Selasa (11/11/2025), penyidik melakukan penggeledahan di enam lokasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo seperti dilansir dari Antara.
Selain rumah dinas Bupati Ponorogo, tim penyidik turut menggeledah kantor Bupati, kantor Sekda, kantor BPKSDM, rumah tersangka Sucipto, dan rumah Ely Widodo yang merupakan adik dari Bupati Ponorogo.
“Penggeledahan dilakukan di rumah dinas Bupati, rumah tersangka SC, Kantor Bupati, Kantor Sekda, Kantor BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia), serta rumah ELW,” katanya.
KPK Sita Uang Tunai di Rumah Bupati Ponorogo
Langkah penggeledahan akhirnya membuahkan hasil signifikan. KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai dari rumah dinas Bupati Ponorogo. Dan dokumen eletronik di kantor dinas PU.
“Di rumah dinas bupati, penyidik mengamankan barang bukti uang,” ungkap Budi Prasetyo.
Tak hanya itu, penyidik juga mengamankan mobil Jeep Rubicon, BMW, jam tangan mewah, hingga 24 sepeda, dari rumah tersangka Direktur Utama (Dirut) RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM).
Empat Hari Geledah Rumah Bupati, RSUD Hingga Rumah Direktur RSUD Penyuap
Tim penyidik KPK menggeledah selama empat hari secara maraton sejumlah lokasi yang berkaitan dengan kasus dugaan suap jabatan dan proyek, serta penerimaan gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG). Diantaranya Kantor Dinas PU, RSUD, rumah Calon Direktur RSUD yang menyuap hingga rumah pribadi.
“Di antaranya dinas PU, RSUD Ponorogo, rumah dinas bupati, rumah dinas sekda, rumah pribadi Sdr. SUG, rumah Sdr. YUM, rumah Sdr. SUC, dan sejumlah lokasi lainnya,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (16/11/2025).
Penggeledahan dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang mentersangkakan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
Barang Bukti Aset Untuk Pulihkan Kerugian Negara
Penyidik menemukan berbagai dokumen hingga alat elektronik dari penggeledahan tersebut.
“Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara ini, seperti dokumen penganggaran maupun proyek,” ujarnya.
Budi menekankan, berbagai barang bukti yang berhasil diamankan dari penggeledahan selanjutnya disita untuk selanjutnya didalami melalui proses pemeriksaan saksi-saksi.
Barang bukti itu juga diperlukan untuk menguatkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
“Selanjutnya penyidik akan mengekstrak dan mempelajari setiap dokumen dan barang bukti elektronik yang disita untuk mendukung proses penyidikan ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Budi menyatakan penyitaan terhadap sejumlah aset yang berkaitan dengan kasus ini diharapkan dapat memulihkan kembali kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Termasuk penyitaan aset-aset tersebut, selain untuk proses pembuktian juga sebagai langkah awal asset recovery,” imbuhnya.
Penggeledahan itu dilakukan sebagai upaya paksa dalam rangkaian kegiatan penyidikan untuk mencari dan menemukan barang bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Barang bukti yang diamankan akan menjadi petunjuk bagi penyidik dalam proses penanganan perkara ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Budi mengimbau masyarakat Ponorogo untuk bersama-sama mendukung kerja-kerja pemberantasan korupsi. Hal itu dilakukan dengan memberikan sikap kooperatif, dari setiap proses penyidikan kasus tersebut.
”Dalam proses penanganan perkara ini, KPK mengimbau agar para pihak kooperatif, dan masyarakat Ponorogo agar terus mendukung efektivitas penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi ini,” ungkap Budi.
KPK Tetapkan 4 Tersangka Usai OTT Bupati Ponorogo
Pada 9 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lain atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.
Bupati Ponorogo Penerima Suap, Pemberi Suap Direktur RSUD dan Vendor Penggarap RSUD Ponorogo
Adapun pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suapnya adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma dan Sucipto.
Sementara Ely Widodo diketahui merupakan adik dari mantan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko belum jadi tersangka.
Bupati Ponorogo Terseret 3 Kasus Korupsi
Sugiri Sancoko terjerat dalam kasus dugaan suap yang mencakup tiga klaster, di antaranya suap pengurusan jabatan, suap proyek pembangunan RSUD Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Bupati Ponorogo Terima Rp1,2 Miliar Agar Tak Ganti Direktur RSUD
Klaster pertama, berkaitan dengan adanya dugaan suap untuk mempertahankan jabatan Yunus Mahatma (YUM) sebagai Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo.
Diduga, Yunus memberikan uang kepada Bupati Sugiri Sancoko (SUG) agar tidak diganti dari jabatannya.
Total uang yang diberikan Yunus mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian Rp 900 juta untuk Sugiri dan Rp 325 juta untuk Sekda Ponorogo Agus Pramono.
Bupati Ponorogo Terima Rp1,4 Miliar dari Fee Proyek Pembangunan RSUD
Klaster Kedua berkaitan dengan dugaan suap proyek RSUD dr. Harjono Ponorogo tahun 2024 senilai Rp 14 miliar. Diduga, Sucipto (SC), pihak swasta rekanan RSUD, memberikan fee proyek 10 persen atau Rp 1,4 miliar kepada Yunus Mahatma.
Bupati Ponorogo Terima Rp300 Juta dari Setoran Jabatan
Sementara klaster ketiga, Sugiri diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 300 juta selama periode 2023–2025. Penerimaan gratifikasi itu berkaitan jabatannya sebagai Bupati.
Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus untuk Sucipto dan Yunus Mahatma, juga dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
(Tim Red).

