Bondowoso || Inspirasi Cakrawala.com_.
Pemerintah Kabupaten Bondowoso bersama DPRD menggelar rapat paripurna di Aula DPRD setempat, Senin (3/11/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid menyampaikan apresiasi atas kerja sama harmonis antara eksekutif dan legislatif dalam penandatanganan persetujuan bersama perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Bupati Hamid menegaskan bahwa perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah tersebut bukan sekadar penyesuaian teknis, melainkan langkah strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.
“Perubahan ini merupakan instrumen penting dalam merespons dinamika peraturan perundang-undangan serta mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak dan retribusi. Tujuannya tidak lain untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah demi pemerataan kesejahteraan masyarakat Bondowoso,” jelas Bupati.
Pada kesempatan itu juga , Pemkab dan DPRD Bondowoso juga menandatangani nota kesepakatan KUA-PPAS 2026 yang akang menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
Ra Hamid sebutan akrab Bupati Bondowoso ini juga menyoroti kebijakan pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat yang berdampak pada kondisi fiskal daerah.
“Saya mengimbau seluruh aparatur pemerintah daerah agar terus berinovasi, menggali potensi pendanaan terutama dari pendapatan asli daerah, serta memastikan anggaran dialokasikan pada sektor-sektor produktif secara efektif dan efisien,” Jelasnya.
Agenda utama Rapat Paripurna ini , Bupati Bondowoso juga menyampaikan nota penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Ijen Tirta Kabupaten Bondowoso.
Dimana Raperda ini disusun sebagai bagian dari tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Dikatakan, “ Perumda air minum memiliki peran penting dalam memastikan ketersediaan dan kualitas layanan air bersih yang merata. Selain itu, transformasi ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,” Jelasnya.
Bupati juga memaparkan, bahwa regulasi lama yakni Perda Nomor 2 Tahun 1993 yang diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2011 sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini dan perlu segera diganti. Ia berharap pembahasan Raperda tersebut dapat berlangsung efektif dan segera disahkan.
“Kita harapkan Raperda ini dapat segera disetujui menjadi Peraturan Daerah, mengingat masih banyak agenda penting lainnya yang harus kita selesaikan bersama,” sambutnya.
(Red).

