Dalam kehidupan sehari-hari ditengah masyarakat tidak terlepas kita dari permasalahan hukum jika kita berbuat suatu pelanggaran yang merugikan seseorang ataupun perbuatan yang salah menurut aspek Hukum.
Karna Negara kita adalah Negara Hukum yang sangat menjungjung tinggi nilai norma azas Hukum.
Dewan Pembina "Firma Hukum Kolo Cokro Law" Tri Widiarko, S.H,. M.H,. CLA,. C.MD (Advokat).
Dalam Negara Republik Indonesia terdiri berbagai macam Norma Hukum semua itu tidak terlepas terkait dari Hukum Pidana dan Hukum Perdata.
Foto: Ketua "Firma Hukum Kolo Cokro Law" Indra Eko Cahyono, S.H,.S.IP,.CPLO,.CPLA (Advokat).
Dalam bermasyarakat kita semua sebagai warga Negara Republik Indonesia berhak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan Hukum sesuai yang tercantum dalam UUD 1945 (Pasal 28D Ayat 1):
"Mengatur hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum".
Foto: Yulianto, S.H,. M.H (Advokat).
Dalam kehidupan sehari-hari bermasyarakat "Firma Hukum Kolo Cokro Law" memberikan solusi terbaik buat konsultasi Hukum, Penanganan sekaligus Pendampingan Non Litigasi maupun Litigasi dalam sidang di Pengadilan seluruh wilayah Hukum Indonesia maupun diluar Negri.
Personil "Firma Hukum Kolo Cokro Law" sangat Profesional dan sudah terlatih, berpengalaman dalam menangani permasalahan Hukum baik di Negara Indonesia maupun diluar Negri.
Foto: Imam Turmudi, S.HI (Advokat).
Dalam Konsultasi, Penanganan dan Pendapingan Hukum meliputi perkara:
- Pidum - Ketenaga Kerjaan -
- Perdata - Sengketa Tanah
- Tipikor - Niaga
- Perceraian - PTUN
- Warisan
Dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari "Firma Hukum Kolo Cokro Law" sangat mengutamakan keamanan, keselamatan dan berupaya agar klien mendapatkan perlakuan Hukum yang seadil-adilnya.
Dan dibantu juga oleh Paralegal Hukum yang sangat handal dan terlatih dalam menangani, menyikapi suatu permasalahan.
Bagi para masyarakat luas baik dari kalangan apa saja yang benar-benar membutuhkan solusi konsultasi, penanganan maupun pendampingan Hukum maka personil "Firma Hukum Kolo Cokro Law" siap menyelesaikan sampai tuntas perkaranya.
Foto: Agus Subagiyo, S.H,. M.H (Advokat).
Dalam penanganan perkara kami melaksanakan secara Profesional, contact person kantor: 082-139-029-723.
Foto: Yuda Prasetya, S.T,. S.E,. M.Si (Paralegal Hukum).
Foto: Haris Firmansyah, S.H (Paralegal Hukum).
Didukung oleh:
- Badan Hukum Prabowo (BAHU PRABOWO)
- Lembaga Kajian Dan Bantuan Hukum Perintis (LKBH)
- Media Kolo Cokro News
- Media Inspirasi Cakrawala.con
- Media Visioner Nusantara.com
- Media Pandawa Cakra.com
- Media Minitor Sigap.com
- Kolo Cokro Guard
- Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia (AKJII)
- Aliansi Masyarakat Perantau (AMP)
Sumber: "Firma Hukum Kolo Cokro Law".
(Tim Red).










