Diduga Bayar Upah di Bawah UMK, Cargo Gudang Jasa Pengiriman di Pakis Malang Disorot; Disnaker Sebut WLKP Belum Dilaporkan

Foto Sangat Istimewa : Dugaan Keadilan Yang Hilang, Negara Harus Hadir Ditengah  Mereka Rakyat Kecil, Kabupaten Malang.

Malang || Inspirasi Cakrawala.com_.

Kamis (30/7/2026) – Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan mencuat di salah satu perusahaan jasa pengiriman JNT Cargo Gudang yang beroperasi di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Sejumlah karyawan mengaku menerima gaji sekitar Rp2 juta per bulan, jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Malang Tahun 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp3.802.862 dan berlaku sejak 1 Januari 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur.

Tak hanya soal besaran upah, para pekerja juga mengeluhkan minimnya transparansi dalam sistem penggajian. Mereka mengaku tidak pernah menerima slip gaji sehingga tidak mengetahui secara rinci komponen pendapatan maupun potongan yang diberlakukan perusahaan setiap bulan.

"Nominal gaji kami sekitar Rp2 jutaan. Padahal jam kerja mencapai 12 jam setiap hari. Tidak ada uang makan," ungkap salah seorang karyawan yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (8/7/2026).

Keluhan serupa disampaikan pekerja lainnya. Menurutnya, beban kerja yang dijalani tidak sebanding dengan penghasilan yang diterima.

"Tidak ada yang membawa pulang gaji bersih sesuai harapan. Paling sekitar Rp2 jutaan. Untuk transportasi saja saya menghabiskan bensin sekitar Rp25 ribu setiap berangkat kerja. Dengan jam kerja sampai 12 jam, kami juga sulit mencari pekerjaan sampingan untuk menambah penghasilan," tuturnya.

Para pekerja berharap pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran ketentuan pengupahan, jam kerja, pembayaran lembur, hingga transparansi penggajian.

Sementara itu, saat konfirmasi di Kantor Disnaker Kabupaten Malang pada Kamis (30/7/2026), pihak Disnaker menyampaikan bahwa perusahaan yang dimaksud, yakni JNT Cargo Gudang Pakis, belum tercatat menyampaikan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP).

"Pihak JNT Cargo belum tercatat melaporkan WLKP, belum ada pelaporan, Mas," ujar pihak Disnaker Kabupaten Malang.

Disnaker juga menjelaskan bahwa selain kewajiban menyampaikan WLKP, terdapat sejumlah dokumen yang perlu dipenuhi perusahaan dan dapat menjadi objek pemeriksaan apabila ditemukan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan. Dokumen tersebut meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), akta pendirian perusahaan beserta pengesahannya, NPWP perusahaan, Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), perjanjian kerja bagi setiap pekerja, bukti kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, slip gaji, bukti pembayaran upah, daftar hadir dan jam kerja, bukti pembayaran upah lembur apabila terdapat pekerjaan melebihi jam kerja normal, serta struktur dan skala upah yang wajib disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelengkapan administrasi tersebut menjadi bagian penting dalam pengawasan ketenagakerjaan guna memastikan perusahaan memenuhi hak-hak normatif pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

(Red) .




Previous Post Next Post