Dugaan Pengancaman di Gumukmas Masuk Tahap Penyelidikan, Kuasa Hukum H. Munir Kawal Proses Hukum

Inspirasicakrawala.comq

Jember – Dugaan pengancaman secara verbal yang dialami H. Munir dan Sujarwo di Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, kini memasuki tahap penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Gumukmas.

Perkara tersebut dilaporkan menyusul dugaan adanya ancaman terhadap keselamatan serta kendaraan milik H. Munir saat keduanya melakukan kegiatan pembersihan lahan pada 26 Agustus 2026 sekitar pukul 09.30 WIB.

Tim kuasa hukum H. Munir yang terdiri dari Lukmanul Hakim, S.H., M.H., dan rekan-rekannya menyebut, perkembangan terbaru perkara tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) oleh Polsek Gumukmas pada 7 September 2026.

Surat tersebut bernomor STTLPM/61/IX/2026/SPKT/POLSEK GUMUKMAS/POLDA JAWATIMUR. Dalam laporan itu, Sujarwo, warga Dusun Besuk Utara, Desa Tumpeng, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, juga disebut sebagai korban dalam dugaan peristiwa pengancaman tersebut.

Kuasa hukum menyampaikan bahwa Unit Reskrim Polsek Gumukmas melalui Aiptu Margono Tatang Nurcahyo, S.H., telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan proses penyelidikan untuk mendalami rangkaian kejadian serta mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.

Menurut keterangan Aiptu Margono Tatang Nurcahyo, saat ini terdapat dugaan pengancaman terhadap H. Munir dan Sujarwo. Namun, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.

Peristiwa itu, menurut tim kuasa hukum, bermula ketika H. Munir bersama Sujarwo hendak melakukan pembersihan lahan seluas sekitar lima hektare yang dipersiapkan untuk ditanami tebu.

Saat kegiatan berlangsung, sekelompok orang yang disebut dipimpin oleh koordinator lapangan berinisial RI, bersama sejumlah orang berinisial MI dan lainnya, diduga mendatangi H. Munir dan Sujarwo.

Dalam peristiwa tersebut, menurut keterangan kuasa hukum, diduga terdapat perkataan bernada ancaman, antara lain kendaraan akan digulingkan ke sawah dan dibakar. Selain itu, terdapat pula dugaan ancaman terhadap keselamatan H. Munir dan Sujarwo.

“Menurut kami, ini merupakan dugaan bentuk kekerasan psikologis melalui ancaman secara verbal di muka umum. Karena itu, kami selaku kuasa hukum menempuh jalur hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti-bukti yang ada,” ujar Lukmanul Hakim, S.H., M.H.

Kuasa hukum menegaskan, pendampingan hukum dilakukan untuk memastikan hak-hak para korban yang didampingi tetap terpenuhi selama proses penanganan perkara.

Tim kuasa hukum juga menyatakan menghormati serta mengapresiasi proses penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Gumukmas. Mereka memastikan akan mengawal perkara tersebut agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan.

Sementara itu, karena perkara masih berada pada tahap penyelidikan, belum dapat disimpulkan bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan tindak pidana. Penyidik masih memiliki kewenangan untuk mendalami rangkaian peristiwa, memeriksa saksi maupun pihak terkait, serta mengumpulkan alat bukti yang sah sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Hingga berita ini ditulis, proses penyelidikan masih berlangsung. Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil pendalaman serta bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan oleh pihak kepolisian.

(Red).




Previous Post Next Post