Inspirasi Cakrawala.com || Pemkab Malang mulai mematangkan persiapan arah kebijakan fiskal dan fokus pembangunan tahun anggaran 2027. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malang akan berjalan bersinergi dengan kebijakan nasional maupun regional provinsi.
Pemkab Malang telah menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum (KUA) APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2027 dalam Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Juli 2026 lalu.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang, Tomie Herawanto, menjelaskan fokus arah pembangunan 2027 berdasarkan dokumen RPJMD Kabupaten Malang sinergi dengan RPJMD Provinsi Jatim dan RPJMN (nasional).
“Meliputi pemenuhan layanan dasar pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur layanan publik,” kata Tomie Herawanto.
Selain itu, pemerintah berupaya mewujudkan kemandirian pangan dan energi berkelanjutan dengan pemenuhan program-program strategis daerah.
“Serta pemenuhan belanja pegawai tidak lebih dari 30 persen,” tambah Tomie Herawanto.
Menjawab rasa penasaran publik terkait proyek fisik berskala besar atau proyek mercusuar pada 2027, Tomie membenarkan bahwa pembangunan Alun-Alun Kabupaten Malang serta kelanjutan proyek strategis Jalan Tol Malang-Kepanjen masuk ke dalam radar prioritas. Rencananya pembangunan Alun-Alun Kabupaten Malang di Kepanjen.
Namun, Pemkab Malang tidak berjalan sendiri dalam mengeksekusi proyek-proyek tersebut. Skema pembiayaan alternatif (alternative financing) juga menjadi kunci agar pembangunan infrastruktur tetap berjalan tanpa mengorbankan porsi anggaran lainnya.
Untuk pembangunan Alun-Alun, Pemkab Malang menerapkan skema sinergi pendanaan antara APBD dan pihak badan usaha. Sementara itu, untuk proyek Jalan Tol Malang-Kepanjen, pemerintah mengandalkan pola kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU).
“Alun-Alun skema pembiayaannya sinergi APBD dan badan usaha. Sedangkan Tol Malang-Kepanjen pola KPBU,” kata Tomie Herawanto.
Realisasi pembangunan fisik Alun-Alun diproyeksikan pada akhir tahun 2027 dengan anggaran diperkirakan Rp 150 miliar.
Untuk diketahui, tema pembangunan yang tertuang dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Malang tahun 2027 yaitu “Penguatan Ekonomi melalui Pemantapan Ekonomi Lokal Sektor Unggulan dan Penguatan SDM dalam rangka Pemulihan Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat”.
Sebagai bentuk aktualisasinya, implementasi kebijakan pembangunan diarahkan dengan meningkatkan ketahanan ekonomi melalui penguatan sektor-sektor lokal, pemerataan pembangunan infrastruktur dasar dan sosial, serta pengembangan kota sekunder seperti Karangploso, Pakisaji, dan Singosari.
Lebih lanjut, Tomie Herawanto menjelaskan konsep kota sekunder ini merupakan bagian yang terintegrasi dalam kerangka pembangunan Malang Raya: Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang.
“Beberapa kecamatan itu kan mendukung lingkar kota. Sehingga, istilah dalam perencanaan tata kota seperti itu, pengembangan kota pasti akan berimbas kepada beberapa kecamatan di sekitar lingkar kota,” ujar Tomie.
Meski berstatus sebagai kota sekunder, Tomie menegaskan tidak ada pembangunan fisik yang berdiri secara spesifik di ketiga kecamatan tersebut.
Sebagai bentuk dari sinergi lintas wilayah tersebut, Pemkab Malang bersama Kota Malang dan Kota Batu telah merancang kolaborasi, salah satunya melalui pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Infrastruktur PSEL direncanakan berdiri di wilayah Kabupaten Malang. Fasilitas tersebut nantinya akan menampung kontribusi volume sampah secara terpadu dari Malang Raya.
“Makanya penempatannya nanti mungkin di wilayah di Kabupaten Malang, yang di Kota Malang tidak memungkinkan,” pungkas Tomie.
Dalam rencana berbagai pembangunan tersebut, Pemkab Malang tetap menitik perhatian terhadap alokasi anggaran untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), baik guru maupun non guru.
“Kebutuhan untuk pembayaran gaji PPPK sudah teralokasikan. Seluruh PPPK, baik guru maupun non guru,” tambah Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang, Yetty Nurhayati.
Alokasi anggaran untuk gaji dan tunjangan PPPK tahun 2026 dengan tahun 2027 memiliki perbedaan yang tidak terlalu signifikan.
“Gaji dan tunjangan PPPK tahun anggaran 2026 sebesar Rp 699 miliar. Sedangkan pada RAPBD 2027 sebesar Rp 700 miliar. Sumber dananya dari DAU,” pungkas Yetty.
(Tim Red).

