LPHBI Dorong UMK Lumajang 2027 Maksimal 3 Juta, Kesejahteraan Buruh Tetap Jadi Perhatian


Lumajang || Inspirasi Cakrawala.com

Lembaga Perjuangan Hak Buruh Indonesia (LPHBI) Kabupaten Lumajang mengusulkan agar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lumajang tahun 2027 ditetapkan maksimal sebesar Rp3 juta. Usulan tersebut disampaikan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah, kemampuan dunia usaha, sekaligus kebutuhan dan kesejahteraan pekerja.

Ketua LPHBI Kabupaten Lumajang, Hariyanto, mengatakan angka tersebut merupakan rekomendasi organisasi untuk menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan UMK 2027 yang melibatkan pemerintah daerah, pengusaha, dan unsur pekerja.

Menurutnya, kebijakan pengupahan harus mampu menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan buruh dan keberlangsungan usaha.

“Usulan maksimal Rp3 juta ini merupakan bentuk pertimbangan terhadap kondisi ekonomi daerah dan kemampuan dunia usaha di Kabupaten Lumajang. Harapannya, kebijakan UMK tetap memberikan perlindungan kepada pekerja tanpa membebani dunia usaha secara berlebihan,” ujar Hariyanto.Hal ini disampaikan saat wawancara khusus di kantor kerjanya.(5/9/2026)

Sebagai pembanding, UMK Kabupaten Lumajang tahun 2026 tercatat sebesar Rp2.578.320. Dengan demikian, usulan maksimal Rp3 juta masih berada dalam kisaran yang menurut LPHBI perlu dipertimbangkan dengan melihat kondisi ekonomi daerah.

Hariyanto menegaskan, penetapan UMK tidak seharusnya dilakukan secara sembarangan. Pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai indikator, antara lain inflasi, pertumbuhan ekonomi, produktivitas tenaga kerja, daya saing industri, serta kebutuhan hidup layak (KHL).

“KHL merupakan salah satu aspek penting karena berkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” katanya.

LPHBI Soroti Praktik Upah Murah.

Selain persoalan besaran UMK, LPHBI juga meminta Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Ketenagakerjaan melakukan kajian lebih serius terhadap kondisi pengupahan yang terjadi di lapangan.

Hariyanto menilai masih ditemukan persoalan terkait pembayaran upah yang diduga belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui institusi Dinas Ketenagakerjaan harus benar-benar melakukan kajian berdasarkan persoalan buruh yang terjadi di lapangan. Sampai saat ini masih ada praktik pembayaran upah murah kepada buruh yang perlu mendapatkan perhatian dan pengawasan,” tegasnya.

Ia juga meminta pemerintah memperkuat pengawasan terhadap perusahaan agar tidak terjadi praktik yang merugikan pekerja, termasuk dugaan upaya untuk mengakali ketentuan pengupahan.

“Jangan sampai secara administratif perusahaan seolah-olah telah memenuhi ketentuan UMK, tetapi dalam praktiknya masih ada pekerja yang menerima upah di bawah ketentuan. Persoalan seperti ini harus diperiksa dan ditindaklanjuti secara serius,” imbuh Hariyanto, yang juga aktif sebagai wartawan media nasional.

LPHBI berharap pembahasan UMK Lumajang 2027 dilakukan secara terbuka, objektif, dan melibatkan seluruh unsur terkait. Pemerintah dinilai perlu memastikan kebijakan pengupahan tidak hanya melihat kepentingan dunia usaha, tetapi juga memperhatikan kondisi riil dan kebutuhan buruh di lapangan.

Hariyanto menegaskan, usulan maksimal Rp3 juta tersebut merupakan pandangan dan rekomendasi LPHBI, bukan keputusan final mengenai UMK Kabupaten Lumajang 2027.

“Penetapan UMK tetap menjadi kewenangan pemerintah dan harus mengikuti mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

(Anton).

Previous Post Next Post