Pasuruan || Inspirasi Cakrawala.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan resmi menetapkan dua pengurus inti Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pasuruan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah olahraga tahun anggaran 2023–2025. Kasus ini turut menyeret pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.
Pejabat yang dimaksud adalah Adhy Catur Indra Bawo, yang menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Probolinggo sekaligus Bendahara KONI Kota Pasuruan. Selain Adhy Catur, penyidik juga menetapkan Ketua KONI Kota Pasuruan, Gangsar Sulistyarso, sebagai tersangka.
Keduanya langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasuruan pada Kamis (29/10/2026). Penyidik mengestimasi indikasi kerugian negara akibat penyelewengan dana hibah selama tiga tahun anggaran tersebut mencapai Rp481.794.783,-.
Modus Pembelanjaan Fiktif dan Stempel Palsu.
Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Mugiono Kurniawan, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan berbagai praktik penyimpangan dalam pengelolaan anggaran hibah tersebut.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dari hasil penyelidikan, tim penyidik menduga terjadi tindak pidana korupsi. Dan hari ini, Gangsar dan Adhy Catur ditetapkan sebagai tersangka," ujar Mugiono.
Modus penyimpangan yang ditemukan meliputi:
Pembelanjaan fiktif untuk menyerap dana hibah.
Manipulasi Laporan Pertanggung Jawaban(LPJ) keuangan.
Penggunaan anggaran yang keluar dari ketentuan resmi.
Pembuatan dan penggunaan stempel yang diduga palsu** untuk melengkapi berkas administrasi.
Diperiksa 68 Saksi dan 2 Ahli
Penyidikan perkara ini sebenarnya telah bergulir sejak 26 Mei 2026. Dalam rentang waktu tersebut, kejaksaan telah memeriksa 68 orang saksi dari beragam unsur, mulai dari pengurus harian dan bidang KONI, sekretariat, hingga jajaran dinas pembina organisasi olahraga setempat.
Penyidik juga mengamankan dokumen pendukung serta Laporan Hasil Audit (LHA) dari Inspektorat Kota Pasuruan. Keterangan dari dua ahli—yakni ahli hukum administrasi dan keuangan negara serta auditor Inspektorat, turut diperkuat untuk melengkapi konstruksi perkara.
Ancaman Pidana dan Masa Penahanan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sangkaan primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Penyidik juga menyiapkannya sangkaan subsidair Pasal 604 KUHP.
Penahanan awal dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 29 Oktober hingga 17 November 2026.
"Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, sekaligus mencegah kemungkinan tersangka mengulangi tindak pidana maupun memengaruhi saksi. Penyidik akan melakukan pendalaman khusus guna merampungkan berkas perkara agar segera diserahkan ke penuntut umum," jelas Mugiono (*).

