Lumajang, Inspirasi Cakrawala.Com__.
Tingkat capaian keaktifan peserta JKN di Lumajang terkoreksi masih 65 persen dari target 80 persen tingkat keberhasilan. Pernyataan ini disampaikanBunda Indah pada saat rapat koordinasi percepatan UHC yang digelar di Ruang Mahameru, Kantor Bupati Lumajang.( 21/5/2025)
Sampai awal Bulan Mei 2025, target kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Lumajang telah mencapai 87,37 persen sementara targetnya adalah 98 persen agar program layanan kesehatan betul- betul terdistribusikan merata kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lumajang.
Dalam rangka pencapaian itu, Pemkab Lumajang terus berupaya mengejar pencapaian Universal Health Coverage (UHC) demi memastikan seluruh warga Lumajang mendapatkan akses layanan kesehatan yang adil dan setara.
Dikatakan Bunda Indah masih ada lebih dari 118 ribu jiwa di Lumajang yang belum terdaftar sebagai peserta JKN.
Kondisi ini menempatkan Lumajang di peringkat ke-32 dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur dalam capaian UHC, dan menjadikannya salah satu dari 14 kabupaten yang belum mencapai status tersebut.
Bunda Indah, panggilan akrabnya, mengatakan, pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Lumajang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 50,67 miliar melalui Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana untuk mendanai kepesertaan JKN dari segmen Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID).
Namun, dengan sisa anggaran yang tersedia per Mei ini, tambahan peserta yang dapat dicover hanya sekitar 15.520 jiwa hingga enam bulan ke depan. Hingga akhir tahun, total peserta yang dibiayai melalui APBD diperkirakan mencapai 126.599 jiwa.
Dalam menanggapi kondisi ini, Bupati Lumajang mengajak semua pihak untuk berkolaborasi seperti : Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sektor swasta, dan lembaga sosial dapat ikut berkontribusi dalam mendaftarkan masyarakat tidak mampu yang belum menjadi peserta JKN, dengan komitmen membayar iuran secara rutin. Langkah ini dinilai sangat efektif agar tercapai target Program UHC.
Langkah ini sebagai wujud komitmennya atas pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, yang mengamanatkan setiap kepala daerah untuk memastikan seluruh penduduknya terdaftar sebagai peserta aktif JKN.
(Musdiantono).