Pontianak ,Kalbar - Inspirasi Cakrawala.Com
Dewan Pimpinan Pusat.
Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPP LSM MAUNG) mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Ahelya Abustam, SH., MH untuk segera mengevaluasi penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan 12 unit mobil ambulans Tahun Anggaran 2021 oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar.
“Saya berharap Kepala Kejati Kalbar, Ibu Ahelya Abustam, mengevaluasi secara menyeluruh kasus pengadaan mobil ambulans tahun 2021 yang sempat viral di masa pandemi,” tegas Ketua DPP LSM MAUNG, Hadysa Prana, Jumat (13/6/2025).
Hadysa menyoroti bahwa proyek pengadaan senilai Rp10,3 miliar itu terindikasi sarat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Ia menilai mekanisme penunjukan langsung (PL) yang dilakukan bertentangan dengan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
“Mana yang lebih tinggi? Perpres tentang pengadaan atau kebijakan PL yang ditetapkan sepihak oleh Kuasa Pengguna Anggaran?” sindir Hadysa tajam.
Senada dengan itu, Ketua Umum Forum Komunikasi Wartawan (FKW) Kalbar, Edi Ashari, SH juga mengungkapkan hal serupa saat perayaan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) di Hotel Aston, Desember 2023 lalu.
“Dalam forum Harkodia, saya secara tegas meminta Kajati saat itu, Drs. Muhammad Yusuf, SH., MH untuk segera mengungkap tuntas kasus ini,” tegasnya lantang.
DPP LSM MAUNG juga meminta Kajati Ahelya Abustam yang sebelumnya menjabat Kajati DIY agar konsisten dalam pemberantasan korupsi di Kalbar.
"Kami harap bu Kajati bekerja tegak lurus, profesional, akuntabel, cepat, dan tuntas dalam setiap penanganan kasus korupsi," pungkas Hadysa.
Diketahui, proyek pengadaan ambulans tersebut menggunakan mekanisme Penunjukan Langsung (PL) berdasarkan Perka LKPP Nomor 13 Tahun 2018 terkait pengadaan dalam keadaan darurat. Namun, dari informasi yang beredar, enam dari 12 unit ambulans disebut tidak memenuhi spesifikasi sebagai ambulans transport infeksius yang seharusnya digunakan untuk penanganan Covid-19.
Ambulans-ambulans itu telah diserahkan kepada 11 kabupaten dan satu kota di Kalbar pada 30 Agustus 2021, di Pendopo Gubernur Kalbar. Namun, kuat dugaan, proyek tersebut menyimpang dari ketentuan Perpres No. 12 Tahun 2021 yang mewajibkan proses pengadaan dilakukan melalui tender terbuka.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kalbar telah memproses kasus ini. Surat panggilan bernomor R-488/O.1.3/Dek.1/09/2021 tertanggal 20 September 2021, yang ditandatangani Asisten Intelijen Kejati Kalbar, Taliwondo, SH., MH, memanggil pihak pengguna anggaran pada 29 September 2021 terkait dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Kasus ini kembali mencuat dan menjadi sorotan publik setelah DPP LSM MAUNG membuka kembali desakan untuk penanganan secara serius dan transparan.
Sumber: DPP LSM MAUNG.
Keterangan Foto: Istimewa.
(Handy).