Samosir Jadi Tuan Rumah Sosialisasi dan Bimtek SIPD-RI bagi Pemerintah Daerah se-Sumut

Sumatera Utara|| Kolocokronews

Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk, SE, MM, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) yang dilaksanakan di Ballroom Marianna Resort & Convention, Tuktuk Siadong, Kecamatan Simanindo, Kamis (13/6/2025).

Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara PT. Bank Sumut dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, berlangsung selama dua hari, dari 12 hingga 13 Juni 2025. Peserta yang hadir terdiri dari perwakilan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKAD), BPKPD, BPKPAD, BPKAD, hingga Bendahara Umum Daerah (BUD) dari tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Sumatera Utara.

Turut hadir dalam pembukaan tersebut antara lain Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Kemendagri Erikson P. Manihuruk, S.Kom, M.Si, Direktur Bisnis dan Syariah PT. Bank Sumut Syafrizal Syah, serta Asisten III Pemkab Samosir Arnod Sitorus.

Dalam sambutannya, Ariston mengucapkan selamat datang kepada seluruh peserta di “Negeri Indah Kepingan Surga” dan menyampaikan apresiasi atas dipilihnya Kabupaten Samosir sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan strategis ini.

“Pemerintah Kabupaten Samosir menyambut baik pelaksanaan sosialisasi dan bimtek ini, yang merupakan wujud nyata dari komitmen untuk memperkuat digitalisasi tata kelola keuangan daerah,” ungkap Ariston.

Ia menambahkan bahwa Pemkab Samosir telah mulai mengimplementasikan aplikasi SIPD-RI sejak tahun anggaran 2024. Dengan aplikasi ini, seluruh proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan, hingga pelaporan keuangan daerah dilaksanakan secara terintegrasi dan digital.

Selain itu, Ariston memberikan apresiasi kepada Kemendagri atas pengembangan SIPD-RI dan kepada PT. Bank Sumut yang telah turut mendukung integrasi layanan keuangan daerah secara online, cepat, dan akurat.

“Sinergi antara pemerintah daerah dan Bank Sumut diharapkan terus ditingkatkan agar pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah berjalan optimal dan transparan,” lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Erikson P. Manihuruk dari Kemendagri menjelaskan bahwa SIPD-RI dibangun berdasarkan amanat berbagai regulasi, antara lain UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, serta Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). SIPD-RI menjadi alat penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efisien, akuntabel, dan bebas dari korupsi.

“Kami mendorong seluruh pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran berbasis data yang akurat melalui SIPD-RI. Ini bagian dari upaya nasional menuju transformasi digital pemerintahan,” ujar Erikson.

Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan uji coba operasional SIPD-RI serta penandatanganan perjanjian kerjasama antara pemerintah daerah dan Bank Sumut. Diharapkan, pelatihan ini dapat memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, dan berbasis teknologi untuk Sumatera Utara yang lebih digital dan bermartabat.

(M. Simbolon)..

Previous Post Next Post