Ilustrasi Hakim
Guru Besar sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana Prof Abdul Latif yang pernah menjabat Hakim MA sangat prihatin atas putusan hakim MA tersebut. Ia mengecam dan menyebut para hakim agung MA itu tidak adil dan kurang manusiawi.
Jakarta|| Inspirasi Cakrawala.com_.
Tiga hakim Mahkamah Agung (MA) dinilai tak memiliki hati nurani karena menjatuhkan hukuman tidak adil dan tidak manusiawi kepada dua guru hononer yang tengah memperjuangkan teman-temannya yang tak lagi digaji. Ketiga Hakim MA itu adalah Eddy Army, Ansori dan Prim Haryadi.
Beruntung Presiden RI Prabowo Subianto cepat mengetahui dan segera memberikan pertolongan kepada kedua guru malang tersebut. Prabowo menerbitkan rehabilitasi kepada Rasnal dan Abdul Muis agar bebas dari hukuman dan dikembalikan statusnya sebagai guru.
Awalnya dua guru honorer Rasnal dan Abdul Muis mengumpulkan sumbangan dana Rp 20 Ribu dari orang tua murid untuk urunan pembayaran gaji 10 guru honorer di Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Namun niat baik dan ikhlas guru bernama Rasnal dan Abdul Muis itu justru berujung petaka. Ia didakwa melakukan korupsi dan ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh tiga Hakim Agung di MA.
Fatalnya Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman menambah hukuman Rasnal dan Abdul Muis. Kedua guru baik itu dipecat dari statusnya sebagai guru.
Perjalanan Pilu Dua Guru, Vonis Penjara Hingga Pemecatan.
Kasus ini bermula ketika Rasnal dan Abdul Muis memungut dana Rp 20 Ribu dari orang tua murid untuk urunan pembayaran gaji 10 guru honorer. Kedua guru itu diproses Kejaksaan dengan tuduhan korupsi dan diajukan ke pengadilan.
Beruntung pada 15 Desember 2022, dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar membebaskan kedua guru itu karena memang tidak bersalah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak terima dan mengajukan kasasi. Nah tiga Hakim MA yakni Eddy Army, Ansori dan Prim Haryadi ini justru membatalkan putusan bebas Peradilan Tipikor dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Rasnal dan Abdul Muis dalam Putusan MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 dan 4265 K/Pid.Sus/2023.
Putusan kasasi tersebutlah yang menjadi dasar hukum bagi Gubernur Sulsel, Andi Sudirman memecat Rasnal dan Abdul Muis.
Beruntung Presiden Prabowo Subianto cepat mengetahui dan segera memberikan pertolongan kepada kedua guru malang tersebut. Prabowo menerbitkan rehabilitasi kepada Rasnal dan Abdul Muis agar bebas dari hukuman dan dikembalikan statusnya sebagai guru.
Tidak Adil dan Kurang Manusiawi
Guru Besar sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana Prof Abdul Latif yang pernah menjabat Hakim MA sangat prihatin atas putusan hakim MA tersebut.
Ia mengecam dan menyebut para hakim agung MA itu tidak adil dan kurang manusiawi.
Hukuman yang dijatuhkan oleh tiga hakim tersebut dinilai Prof Abdul Latif karena mereka tak melihat hati nurani dan ada yang salah dalam sistem peradilan kita.
“Padahal kedua guru itu tidak korupsi baik gratifikasi maupun Suap. Dia justru berjuang mencarikan dana 10 guru honorer yang tidak menerima dana BOS karena sistem, bukan kejahatan, melainkan kasih dan cinta kemanusiaan terhadap guru honorer yang tidak menerima gaji karena sistem, dan itu bukan kejahatan.” ujar Prof Abdul Latif.
Ia menjelaskan, bahwa kedua guru itu memungut dana Rp 20 ribu dari orang tua murid untuk urunan membantu pembayaran gaji 10 guru honorer lainnya yang tidak digaji. Karena, peristiwa ini terjadi akibat dari sistem dan ini bukan kejahatan.
“Untuk itu kepastian hukum dan keadilan bukan hanya untuk hukum saja tetapi kepastian hukum dan keadilan adalah kemampuan seorang Hakim untuk mengenali kemanusian, karena itu adalah tidak adil kalau 2 Guru tersebut harus dalam penjara selama 1 tahun dan dipecat dari guru PNS tanpa hak gaji pensiun.” imbuhnya.
(Tim Red).

