Indonesia memasuki babak baru dalam kedaulatan digital. Mulai hari ini, Sabtu (28/3/2026), Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Dalam langkah tegas ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Tentunya Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah mandat hukum yang tidak dapat ditawar demi melindungi masa depan generasi muda di ruang siber.
"Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib tunduk pada hukum yang berlaku," ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (27/3) malam.
Anak-anak Indonesia memiliki nilai yang sama dengan anak-anak di belahan dunia mana pun. Prinsip perlindungan harus berlaku universal dan tanpa diskriminasi, tegasnya.
Rapor Kepatuhan Platform: X dan Bigo Live Terdepan.
Hingga evaluasi terakhir pada Jumat malam pukul 21.30 WIB, Kementerian Komdigi mencatat tingkat kepatuhan yang bervariasi dari para raksasa teknologi. Dua platform dinilai paling kooperatif:
Platform X (dahulu Twitter): Telah menaikkan batas usia minimum menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026. X berkomitmen mulai melakukan identifikasi dan penonaktifan akun pengguna di bawah umur secara massal mulai hari ini.
(Yuda).

