Ilustrasi Gambar.
Malang || Inspirasicakrawala.com_.
Advokat managing partner dari Maha Patih Law Office Andi Rachmanto, SH terkait praktik Take Down berita ialah bentuk pelanggaran serius dalam dunia jurnalistik yang bertentangan dengan Undang-undang Nomer 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kamis, ( 26/03/2026).
Bahwa dalam pasal 4 ayat 2 UU Pers disebutkan secara tegas bahwa penyensoran, pelangaran penayangan, hingga penghapusan berita yang telah di Publikasikan tidak diperbolehkan.
Artinya pemghapusan berita bukanlah mekanisme yang sah dalam sistem Pers di Indonesia.
MenurutAndi Rachmanto , UU Pers telah menyediakan jalur yang jelas bagi pihak yang merasa dirugikan, yakni melalui hak jawab ( pasal 1 ayat 11), hak koreksi ( Pasal 1 Ayat 12), Serta kuwajiban koreksi (Pasal 1 Ayat 13) .Dengan demikian, Setiap pemberitaan yang ada dianggap tidak akurat atau tidak berimbang seharusnya diluruskan melalui kajian mekanisme tersebut, bukan dengan cara menghapus berita.
Ia juga menilai dengan praktik take down justru merusak citra integeritas Pers dan menghianati fungsi utama jurnalisme sebagai penyambung lidah masyarakat atau informasi kepada publik.
" Bahwa Pers adalah bagian pilar demokrasi. Menghapus jejak informasi publik sama saja dengan meruntuhkan fondasi demokrasi itu sendiri," Tuturnya.
Peristiwa OTT yang menimpa oknum wartawan di Mojokerto menjadi atensi ataupun memantik dari berbagai kalangan, salah satunya Andi Rachmanto selaku Advokat managing partner dari Maha Patih Law Office yang juga mantan jurnalis.
Kita harus melihat case ini secara komperhensif dari berbagai Aspek :
1. 'Take Down Berita' hal ini sangat mengusik fakta apa yang sebenarnya terjadi dari pemberitaan dimaksud, karena tidak semudah itu berita di take down, hanya ada kriteria - kriteria khusus seperti halnya sensitifitas terhadap kegaduhan publik mungkin atau terdapat kesalahan dari penulisan pewartanya sendiri yang ternyata tidak sesuai dengan fakta peristiwa. Tapi disini kita lihat bahwasanya 'take down' sepertinya justru dikehendaki oleh oknum Pengacara / Pelapor, artinya ada apa?!! Mengapa tidak memakai hak jawab atau dibawa ke sengketa Pers pabila dirasa tidak sesuai?;
2. Mengenai OTT :
Tentunya terkait OTT pastinya telah ada aduan/laporan sebelumnya, dan hal ini merupakan sebagai bagian dari strategi penegakan hukum. Akan tetapi apabila kita bijak sepatutnya Advokat yang juga merupakan Penegak Hukum melakukan somasi dan atau musyawarah terlebih dengan pihak wartawan yang seharusnya bisa dijadikan sebagai partner kontrol sosial didalam penegakan hukum;
3. Terkait dugaan 'Suap' :
Memang terkait penyuapan dalam KUHP antara Pemberi & Penerima seharusnya dapat dikenakan pasal penjeratan. Akan tetapi kita lagi - lagi harus komperhensif dalam memandang perkara ini.
Kesimpulan : Apakah perkara ini murni OTT, atau terkait unsur suapnya ada??, mengingat 'Take Down' berita sepertinya diinginkan kedua belah pihak.
(Yuda).

